Agama dan Masyarakat
A. Dasar Pembentukan Keluarga dalam Islam
Unit terkecil dari suatu masyarakat adalah keluarga, yang paling sedikit terdiri dari suami dan isteri, kemudian dari sepasang insani yang berbeda jenis ini akan lahir anak-anak yang merupakan generasi penerus bagi manusia selanjutnya. Hukum dalam pernikahan di atur oleh agama agar tercipta sebuah keluarga yang ideal.
A. Dasar Pembentukan Keluarga dalam Islam
Unit terkecil dari suatu masyarakat adalah keluarga, yang paling sedikit terdiri dari suami dan isteri, kemudian dari sepasang insani yang berbeda jenis ini akan lahir anak-anak yang merupakan generasi penerus bagi manusia selanjutnya. Hukum dalam pernikahan di atur oleh agama agar tercipta sebuah keluarga yang ideal.
A.
MUNAKAHAT ( HUKUM PERKAWINAN )
Munakahan
diambil dari kata nikah/nakaha, sehingga
artinya adalah sebuah lembaga hukum yang mengatur dan mensyahkan hidup
bersama antara pria dan wanita yang diikat dengan akad nikah dengan ijab dan
qabul. Seperti firman ALLAH SWT.
" Dan mereka ( isteri-isteri telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat (QS.An-Nisa:21)".
" Dan mereka ( isteri-isteri telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat (QS.An-Nisa:21)".
B. PINANGAN
Didalam syariat islam dikenal adanya pinangan / khithbah yang dilakukan sebelum akad nikah baik memakai tenggang waktu ataupun tidak.Hukumnya adalah boleh.
C. WALIMAH
Didalam pernikahan perlu adanya walimah ( walimatul'arusy) yaitu pesta pernikahan guna mensiarkan terjadinya akad nikah antara laki-laki dan perempuan kepada masyarakat.
D. Wanita yang baik & Haram untuk dinikahi
Beberapa alasan pemuda ingin menikah dan wanita yang baik untuk dinikahi :
- Karena mengharapkan harta benda
- Karena mengharapkan kebangsawanannya
- Karena ingin melihat kecantikannya
- Karena agama dan budi pekertinya yang baik.
Beberapa alasan wanita haram untuk dinikahi :
- Keturununan
- Keluarga sepersusunan
- Hubungan pernikahan seperti mertua dan anak tiri.
E. Rukun dan Syarat sah perkawinan
- Adanya Calon suami dan calon isteri
- Adanya aqad yang terdiri dari ijab dan qobul
- Adanya wali nikah
- Adanya dua orang saksi
Didalam syariat islam dikenal adanya pinangan / khithbah yang dilakukan sebelum akad nikah baik memakai tenggang waktu ataupun tidak.Hukumnya adalah boleh.
C. WALIMAH
Didalam pernikahan perlu adanya walimah ( walimatul'arusy) yaitu pesta pernikahan guna mensiarkan terjadinya akad nikah antara laki-laki dan perempuan kepada masyarakat.
D. Wanita yang baik & Haram untuk dinikahi
Beberapa alasan pemuda ingin menikah dan wanita yang baik untuk dinikahi :
- Karena mengharapkan harta benda
- Karena mengharapkan kebangsawanannya
- Karena ingin melihat kecantikannya
- Karena agama dan budi pekertinya yang baik.
Beberapa alasan wanita haram untuk dinikahi :
- Keturununan
- Keluarga sepersusunan
- Hubungan pernikahan seperti mertua dan anak tiri.
E. Rukun dan Syarat sah perkawinan
- Adanya Calon suami dan calon isteri
- Adanya aqad yang terdiri dari ijab dan qobul
- Adanya wali nikah
- Adanya dua orang saksi
B. Mawaris
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering
mendengar terjadinya perpecahan, bahkan pertumpahan darah antara sesama saudara
atau kerabat dalam masalah memperebutkan harta waris. Sehubungan dengan hal
itu, jauh sebelumnya Allah telah mempersiapkan dan menciptakan tentang
aturan-aturan membagi harta waris secara adil dan baik. Hamba Allah diwajibkan
melaksanakan hukum-Nya dalam dalam semua aspek kehidupan. Barang siapa membagi
harta waris tidak sesuai dengan hukum Allah akan menempatkan mereka di neraka
selama-lamanya.
a. Ketentuan Mawaris
Mawaris ialah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari
cara-cara pembagian harta waris. Mawaris disebut juga faraidh karena
mempelajari bagian-bagian penerimaan yang sudah ditentukan sehingga ahli waris
tidak boleh mengambil harta waris melebihi ketentuan. Adapun hukum
mempelajarinya ialah fardhu kifayah.
1. Sebab-sebab seseorang menerima hartawarisan menurut
Islam ialah sebagai berikut:
a. Adanya
pertalian darah dengan yang meninggal(mayat) baik pertalian ke bawah ataupun ke
atas.
b.Hubungan
pernikahan, yaitu suami atau isteri.
c.Adanya
pertalian agama.Contoh jika seorang hidup sebatang kara, lalu meninggal maka
harta waris masuk baitul mal.
d.Karena
memerdekakan budak.
2. Sebab-sebab seseorang tidak mendapat harta waris
ialah sebagai berikut
a.Hamba(budak)
ia tidak cakap memiliki sebagaimana firman Allah swt.Artinya: ” Allah
membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat
bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezki yang baik dari
Kami, lalu dia menafkahkan sebagian dari rezki itu secara sembunyi dan secara
terang-terangan, adakah mereka itu sama? Segala puji hanya bagi Allah, tetapi
kebanyakan mereka tiada mengetahui” ( Q.S. An-Nahl:75).
b. Pembunuh,
orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh. Sabda
Rasulullah SAW.
Artinya: ”Yang
membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya”(H.R. Nasai)
c. Murtad
dan kafir, orang yang keluar dari Islam, yaitu antara pewaris atau yang mati,
murtad salah satunya.
3. Syarat
berlakunya pewarisan ada tiga:
a. Adanya
yang meninggal dunia, baik secara hakiki atau hukmi.
b. Adanya
harta warisan.
c. Tidak penghalang
untuk menerima harta warisan.
b. Ahli Waris
Ahli Waris
ialah orang yang berhak menerima warisan, ditinjau jenisnya dapat dibagi dua,
yaitu zawil furud dan ashobah. Ahli ada dua jenis lelaki dan perempuan .
1. Ahli Waris lelaki terdiri dari.
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki sampai keatas dari garis anak laki-laki.
- Ayah
- Kakek sampai keatas garis ayah
- Saudara laki-laki kandung
- Saudara laki-laki seayah
- Saudara laki-laki seibu
- Anak laki-laki saudara kandung sampai kebawah.
- Anak laki-laki saudara seayah sampai kebawah.
- Paman kandung
- Paman seayah
- Anak paman kandung sampai kebawah.
- Anak paman seayah sampai kebawah.
- Suami
- Laki-laki yang memerdekakan
2. Ahli Waris wanita terdiri dari
- Anak perempuan
- Cucu perempuan sampai kebawah dari anak laki-laki.
- Ibu
- Nenek sampai keatas dari garis ibu
- Nenek sampai keatas dari garis ayah
- Saudara perempuan kandung
- Saudara perempuan seayah
- Yang Saudara perempuan seibu.
- Isteri
- Wanita yang memerdekakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar