Total Tayangan Halaman

Senin, 24 Desember 2012

AGAMA Dan Masyarakat



Agama dan Masyarakat

A. Dasar Pembentukan Keluarga dalam Islam

Unit terkecil dari suatu masyarakat adalah keluarga, yang paling sedikit terdiri dari suami dan isteri, kemudian dari sepasang insani yang berbeda jenis ini akan lahir anak-anak yang merupakan generasi penerus bagi manusia selanjutnya. Hukum dalam pernikahan di atur oleh agama agar tercipta sebuah keluarga yang ideal.

A.   MUNAKAHAT ( HUKUM PERKAWINAN )

 Munakahan diambil dari kata nikah/nakaha, sehingga  artinya adalah sebuah lembaga hukum yang mengatur dan mensyahkan hidup bersama antara pria dan wanita yang diikat dengan akad nikah dengan ijab dan qabul. Seperti firman ALLAH SWT.
" Dan mereka ( isteri-isteri telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat (QS.An-Nisa:21)"
.

 B.   PINANGAN

Didalam syariat islam dikenal adanya pinangan / khithbah yang dilakukan sebelum akad nikah baik memakai tenggang waktu ataupun tidak.Hukumnya adalah boleh.

C. WALIMAH

Didalam pernikahan perlu adanya walimah ( walimatul'arusy) yaitu pesta pernikahan guna mensiarkan terjadinya akad nikah antara laki-laki dan perempuan kepada masyarakat.

D. Wanita yang baik & Haram untuk dinikahi

Beberapa alasan pemuda ingin menikah dan wanita yang baik untuk dinikahi :
- Karena mengharapkan harta benda
- Karena mengharapkan kebangsawanannya
- Karena ingin melihat kecantikannya
- Karena agama dan budi pekertinya yang baik.

Beberapa alasan wanita haram untuk dinikahi :
- Keturununan
- Keluarga sepersusunan
- Hubungan pernikahan seperti mertua dan anak tiri.


E. Rukun dan Syarat sah perkawinan
- Adanya Calon suami dan calon isteri
- Adanya aqad yang terdiri dari ijab dan qobul
- Adanya wali nikah
- Adanya dua orang saksi

B. Mawaris
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar terjadinya perpecahan, bahkan pertumpahan darah antara sesama saudara atau kerabat dalam masalah memperebutkan harta waris. Sehubungan dengan hal itu, jauh sebelumnya Allah telah mempersiapkan dan menciptakan tentang aturan-aturan membagi harta waris secara adil dan baik. Hamba Allah diwajibkan melaksanakan hukum-Nya dalam dalam semua aspek kehidupan. Barang siapa membagi harta waris tidak sesuai dengan hukum Allah akan menempatkan mereka di neraka selama-lamanya.
a. Ketentuan Mawaris
Mawaris ialah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari cara-cara pembagian harta waris. Mawaris disebut juga faraidh karena mempelajari bagian-bagian penerimaan yang sudah ditentukan sehingga ahli waris tidak boleh mengambil harta waris melebihi ketentuan. Adapun hukum mempelajarinya ialah fardhu kifayah.
1. Sebab-sebab seseorang menerima hartawarisan menurut Islam ialah sebagai berikut:
a. Adanya pertalian darah dengan yang meninggal(mayat) baik pertalian ke bawah ataupun ke atas.
b.Hubungan pernikahan, yaitu suami atau isteri.
c.Adanya pertalian agama.Contoh jika seorang hidup sebatang kara, lalu meninggal maka harta waris masuk baitul mal.
d.Karena memerdekakan budak.
2. Sebab-sebab seseorang tidak mendapat harta waris ialah sebagai berikut
a.Hamba(budak) ia tidak cakap memiliki sebagaimana firman Allah swt.Artinya: ” Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezki yang baik dari Kami, lalu dia menafkahkan sebagian dari rezki itu secara sembunyi dan secara terang-terangan, adakah mereka itu sama? Segala puji hanya bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui” ( Q.S. An-Nahl:75).
b. Pembunuh, orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh. Sabda Rasulullah SAW.
Artinya: ”Yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya”(H.R. Nasai)
c. Murtad dan kafir, orang yang keluar dari Islam, yaitu antara pewaris atau yang mati, murtad salah satunya.
3. Syarat berlakunya pewarisan ada tiga:
a. Adanya yang meninggal dunia, baik secara hakiki atau hukmi.
b. Adanya harta warisan.
c. Tidak penghalang untuk menerima harta warisan.

b. Ahli Waris
Ahli Waris ialah orang yang berhak menerima warisan, ditinjau jenisnya dapat dibagi dua, yaitu zawil furud dan ashobah. Ahli ada dua jenis lelaki dan perempuan .
1. Ahli Waris lelaki terdiri dari.
  1. Anak laki-laki
  2. Cucu laki-laki sampai keatas dari garis anak laki-laki.
  3. Ayah
  4. Kakek sampai keatas garis ayah
  5. Saudara laki-laki kandung
  6. Saudara laki-laki seayah
  7. Saudara laki-laki seibu
  8. Anak laki-laki saudara kandung sampai kebawah.
  9. Anak laki-laki saudara seayah sampai kebawah.
  10. Paman kandung
  11. Paman seayah
  12. Anak paman kandung sampai kebawah.
  13. Anak paman seayah sampai kebawah.
  14. Suami
  15. Laki-laki yang memerdekakan
2. Ahli Waris wanita terdiri dari
  1. Anak perempuan
  2. Cucu perempuan sampai kebawah dari anak laki-laki.
  3. Ibu
  4. Nenek sampai keatas dari garis ibu
  5. Nenek sampai keatas dari garis ayah
  6. Saudara perempuan kandung
  7. Saudara perempuan seayah
  8. Yang Saudara perempuan seibu.
  9. Isteri
  10. Wanita yang memerdekakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar