Makalah Mata Kuliah Manajemen Umum
“Corporate Social Responsibility”
“Corporate Social Responsibility”
Ditulis oleh :
Mulyono Haryanto
Sistem Informasi
Sistem Informasi
Stikom Poltek Cirebon
2012
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke
hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada
tim penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul: “Corporate
Social Responsibility”
Penulis menyadari bahwa didalam
pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak
lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis
menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua
pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam
proses penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi
maupun cara penulisannya. Namun demikian, penulis telah berupaya dengan segala
kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan
oleh karenanya, penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima
masukan,saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.
Cirebon
, 18 oktober 2012
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Semakin besar suatu organisasi,
maka semakin besar pula tuntutan masyarakat terhadap organisasi tersebut. Banyak lembaga bisnis yang menggunakan segala
cara untuk memenangkan persaingan oleh karena itu, diharapkan manajer dapat
menjalankan bisnis yang memenuhi syarat dalam etika bisnis, baik secara moral
maupun norma masyarakat. Organisasi sebagai suatu system juga diharapkan dapat
memiliki tanggung jawab social terhadap masyarakat.
Berita yang menggembirakan dari
kalangan dunia usaha dewasa ini adalah semakin banyaknya jumlah organisasi yang
menciptakan jabatan-jabatan baru yang berkaitan dengan lingkungan dalam jajaran
pimpinan puncak mereka. Yang menjadi pusat perhatian para pimpinan tersebut
adalah segala kegiatan perusahaan, dari program daur ulang yang dilakukan
sampai ke kebijaksanaan jangka panjang perusahaan terhadap lingkungan. Ini
semua menuntut keterampilan dari manajer ditambah kemampuan mereka dalam
mengatasi berbagai macam isu tentang peraturan dan hal-hal teknis yang
berkaitan dengan lingkungan. Kemampuan melakukan diplomasi juga akan sangat
membantu karena mereka juga berbicara atas nama lingkungan alam, dan rakyat,
dalam berbagai forum eksekutif. Pada perusahaan DuPont, misalnya, setiap tahun
dilakukan penilaian terhadap para line manajer tentang seberapa baik mereka
mengelola tanggung jawab yang berkaitan dengan lingkungan.
1.2
PERMASALAHAN
Meningkatnya perhatian terhadap
program CSR pada dunia bisnis saat ini membuat peneliti tertarik lebih jauh
untuk mengetahui bagaimana jalanya program CSR di perusahaan-perusahaan Indonesia.Oleh karena itu, peneliti mencoba mengkaji
program CSR yg dilakukan oleh PT Bank
Internasional Indonesia Tbk. dengan merumuskan beberapa pertanyaan penelitian,
yaitu ;
1. Bagaimana
PT Bank Internasional Indonesia Tbk. menjalankan program CSR nya?
2. Apa saja
program CSR yang PT Bank Internasional Indonesia Tbk. jalankan?
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Corporate Social Responsibility (CSR)
Menurut Kotler dan Nancy (2005)
Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai komitmen perusahaan
untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan
mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan
Menurut CSR Forum (Wibisono, 2007) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.
Corporate Social Responsibilit(CSR)adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
Menurut CSR Forum (Wibisono, 2007) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.
Corporate Social Responsibilit(CSR)adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
Contoh bentuk tanggungjawab itu
bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk
anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan
untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk
masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan
tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena
strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan
stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability
perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
Program CSR sudah mulai bermunculan
di Indonesia seiring telah disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal, adapun isi Undang-Undang tersebut yang berkaitan dengan
CSR, yaitu:
Pada pasal 74 di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, berbunyi:
1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di
bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan.
2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang
dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya
dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3) Perseroan yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan pada pasal 25 (b) Undang – Undang Penanaman Modal
menyatakan kepada setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial
perusahaan.
Dari kedua pasal diatas dapat kita
lihat bagaimana pemerintah Indonesia berusaha untuk mengatur kewajiban
pelaksanaan CSR oleh perusahaan atau penanam modal
Hasil Survey "The Millenium
Poll on CSR" (1999) yang dilakukan olehEnvironics International (Toronto),
Conference Board (New York) dan Prince of WalesBusiness Leader Forum (London)
di antara 25.000 responden dari 23 negaramenunjukkan bahwa dalam membentuk opini
tentang perusahaan, 60% mengatakanbahwa etika bisnis, praktik terhadap
karyawan, dampak terhadap lingkungan, yangmerupakan bagian dari tanggungjawab
sosial perusahaan (CSR) akan paling berperan.Sedangkan bagi 40% lainnya, citra
perusahaan & brand image-lah yang akan palingmempengaruhi kesan mereka.
Hanya 1/3 yang mendasari opininya atas faktor-faktorbisnis fundamental seperti
faktor finansial, ukuran perusahaan, strategi perusahaan, ataumanajemen. Lebih
lanjut, sikap konsumen terhadap perusahaan yang dinilai tidak melakukan CSR
adalah ingin "menghukum" (40%) dan 50% tidak akan membeliproduk dari
perusahaan yang bersangkutan dan/atau bicara kepada orang lain
tentangkekurangan perusahaan tersebut.
2.2 MODEL CSR
Sedikitnya ada empat model atau
pola CSR yang umumnya diterapkan oleh perusahaan di Indonesia, yaitu:
1. Keterlibatan langsung.
Perusahaan menjalankan program CSR
secara langsung dengan menyelenggarakan sendiri kegiatan sosial atau
menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara.Untuk menjalankan tugas
ini, sebuah perusahaan biasanya menugaskan salah satu pejabat seniornya,seperti
corporate secretary atau public affair manager atau menjadi
bagian dari tugas pejabatpublic relation.
2. Melalui yayasan atau organisasi
sosial perusahaan.
Perusahaan mendirikan yayasan
sendiri di bawah perusahaan atau groupnya. Model ini merupakan adopsi dari
model yang lazim diterapkan di perusahaan-perusahaan di negara maju. Biasanya,
perusahaan menyediakan dana awal, dana rutin atau dana abadi yang dapat
digunakan secara teratur bagi kegiatan yayasan. Beberapa yayasan yang didirikan
perusahaan diantaranya adalah Yayasan Coca Cola Company, Yayasan Rio Tinto
(perusahaan pertambangan), Yayasan Dharma Bhakti Astra, Yayasan Sahabat Aqua,
GE Fund.
3. Bermitra dengan pihak lain.
Perusahaan menyelenggarakan CSR
melalui kerjasama dengan lembaga sosial/organisasi non-pemerintah (NGO/ LSM),
instansi pemerintah, universitas atau media massa, baik dalam mengelola dana
maupun dalam melaksanakan kegiatan sosialnya. Beberapa lembaga sosial/Ornop
yang bekerjasama dengan perusahaan dalam menjalankan CSR antara lain adalah
Palang Merah Indonesia (PMI), Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI),
Dompet Dhuafa; instansi pemerintah (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia/LIPI,
Depdiknas, Depkes, Depsos); universitas (UI, ITB, IPB); media massa (DKK
Kompas, Kita Peduli Indosiar).
4. Mendukung atau bergabung dalam
suatu konsorsium.
Perusahaan turut mendirikan,
menjadi anggota atau mendukung suatu lembaga sosial yang didirikan untuk tujuan
sosial tertentu. Dibandingkan dengan model lainnya, pola ini lebih berorientasi
pada pemberian hibah perusahaan yang bersifat “hibah pembangunan”. Pihak
konsorsium atau lembaga semacam itu yang dipercayai oleh perusahaan-perusahaan
yang mendukungnya secara pro aktif mencari mitra kerjasama dari kalangan
lembaga operasional dan kemudian mengembangkan program yang disepakati bersama
(Saidi, 2004:64-65).
2.3 Tujuan Corporate Social Responsibility (CSR)
Tujuan CSR adalah untuk menciptakan
dan memelihara hubungan yangharmonis dengan lingkungan sekitar lokasi produksi
dan bekerjasama denganstakeholder untuk memberikan manfaat yang besar bagi
masyarakat sekitar. Perusahaanharus memiliki komitmen melaksanakan
tanggungjawab perusahaan di bidang sosialserta lingkungan sesuai dengan prinsip
pengembangan lingkungan yang berkelanjutanbaik secara ekonomi, sosial maupun
lingkungan.
Pemerintah dalam hal ini juga
mempunyai peranan penting dalam mengatur danmengontrol kegiatan produksi
perusahaan, selain mendapatkan pajak dari perusahaantersebut. Perusahaan
berperan dalam melakukan kegiatan produksi dan peduli padalingkungan sedangkan
masyarakat berperan dalam pemberdayaan dan pengembanganmasyarakat. Dengan kata
lain CSR merupakan bentuk mata rantai yang tidak bisadipisahkan antara kegiatan
industri, lingkungan dan masyarakat.
Setiap perusahaan memiliki bentuk
CSR yang berbeda-beda dan tergantung darikompetensi perusahaan serta kebutuhan
masyarakat di sekitarnya. Sebaiknya sebelummelaksanakan kegiatan CSR,
perusahaan melakukan survei terlebih dahulu untuk menampung aspirasi
masyarakat sehingga CSR yang dilakukan tepat guna dan tepatsasaran. Dalam upaya
meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat sekitar sekitar,ada berbagai macam
kegiatan yang dapat dilakukan oleh perusahaan denganmemberdayakan masyarakat
dalam bidang :
1.Pengembangan Ekonomi
misalnya kegiatan di bidan pertanian, peternakan,koperasi dan
Usaha Kecil Menengah (UKM).
2.Kesehatan dan Gizi Masyarakat
misalnya penyuluhan, pengobatan, pemberian gizibagi balita,
program sanitasi masyarakat dan sebagainya.
3.Pengelolaan Lingkungan
misalnya penanganan limbah, pengelolaan sampah rumahtangga,
reklamasi dan penanganan dampak lingkungan lainnya.
4.Pendidikan, Ketrampilan dan Pelatihan
misalnya pemberian beasiswa bagi siswaberprestasi dan siswa
tidak mampu, magang atau job training, studi banding,peningkatan ketrampilan,
pelatihan dan pemberian sarana pendidikan.
5.Sosial, Budaya, Agama dan Infrastruktur
misalnya kegiatan bakti sosial, budayadan keagamaan serta
perbaikan infrastruktur di wilayah masyarakat setempat.
2.4 Manfaat
bagi Masyarakat & Keuntungan Bagi perusahaan
CSR akan lebih berdampak positif
bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas
lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox,
2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi
pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya,
dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan
kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR
membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban
sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi
di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan
dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai
koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty).
Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan
masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung,
dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya
besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku
bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil
dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang
lain.
BAB 3
Deskripsi Data
Sejarah
PT Bank Internasional Indonesia Tbk didirikan 15 Mei 1959.
Setelah mendapatkan izin sebagai bank devisa pada 1988, BII mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang Bursa Efek
Indonesia atau BEI) pada 1989. Sejak menjadi perusahaan publik, BII telah
tumbuh menjadi salah satu bank swasta terkemuka di Indonesia.
Pada 30 September 2008, Maybank
Offshore Corporate Services (Labuan) Sdn. Bhd. (MOCS), anak perusahaan yang
dimiliki sepenuhnya oleh Malayan Banking Berhad (Maybank), menyelesaikan
pengambilalihan 100% saham Sorak Financial Holdings Pte, Ltd, pemilik 55,51%
saham BII. Pada Desember 2008, MOCS menyelesaikan penawaran tender untuk sisa
saham BII dan meningkatkan kepemilikannya.
BII adalah salah satu bank terbesar
di Indonesia dengan jaringan internasional yang memiliki 303 cabang termasuk
lima cabang Syariah, serta 893 ATM dan 15 CDM (Cash Deposit Machines) BII di
seluruh Indonesia, dan juga sudah terkoneksi dengan lebih dari 20.000 ATM yang
tergabung dalam Jaringan ATM PRIMA, ATM BERSAMA, ALTO, CIRRUS dan jaringan MEPS
di Malaysia dan sekaligus terhubung dengan lebih dari 2.800 ATM Maybank di
Malaysia dan Singapura serta memiliki kantor cabang luar negeri di Mauritius,
Mumbai dan Cayman Islands. Per 30 September 2010, total simpanan nasabah
sebesar Rp55 triliun dan aset sebesar Rp72 triliun. BII menyediakan serangkaian
jasa keuangan melalui kantor cabang dan jaringan ATM, phone banking dan
internet banking. BII telah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BNII) dan aktif
di sektor UKM/Komersial, Konsumer dan Korporasi. BII menyediakan produk dan
jasa untuk perusahaan berskala menengah dan komersial serta menyediakan kepada individu
produk-produk kartu kredit, KPR, deposito, pinjaman dan layanan wealth
management. Sedangkan layanan untuk nasabah korporasi adalah pinjaman, trade
finance, cash management, kustodian dan foreign exchange.
Visi
Menjadi relationship bank terkemuka di Indonesia yang
hadir di tengah-tengah komunitas, memberikan layanan melalui produk dan solusi
sesuai dengan kebutuhan serta layanan yang berkualitas tinggi
Misi
Humanizing Financial Services
PT Bank Internasional Indonesia Tbk menyelenggarakan program tanggung
jawab sosial (CSR) bernama ‘BII Berbagi’. Vice President Corporate
CommunicationsBII, Esti Nugraheni menjelaskan, visi dari program ini membantu
masyarakat membangun masa depan yang lebih cerah. BII Berbagi fokus pada tiga
bidang utama, yakni pendidikan ( education), kegiatan untuk mendukung hidup
yang sehat ( promote healthy life), serta lingkungan dan kemasyarakatan (
environment & community) dengan tetap memiliki kepekaan terhadap situasi
yang terjadi di Tanah Air, seperti jika terjadi bencana alam.
Di bidang pendidikan, BII menyadari tidak semua orang
memiliki kesempatan yang sama untuk meraih cita-citanya. Itulah mengapa bank
ini fokus di bidang pendidikan guna membantu mereka yang kurang mampu dalam
mencapai masa depan yang lebih cerah. Program pendidikan yang dimaksud, di
antaranya beasiswa untuk siswa dan mahasiswa berprestasi dan kurang mampu.
Selain itu, juga ada program pengembangan kompetensi perilaku (softskill). BII
juga, lanjut Esti, aktif mengunjungi sekolah ( school visit). ”Dalam pelaksanaan
program ini akan dilakukan serangkaian kegiatan, seperti pengajaran pengetahuan
umum, ilmu perbankan dasar, dan komputer,” paparnya.
Program CSR lainnya, adalah mendukung pola hidup sehat
melalui kegiatan olahraga, seperti pembentukan spirit dan kultur untuk menjadi
juara dan mewujudkan gaya hidup sehat, serta peduli terhadap peningkatan gizi
5.000 anak di 20 kota di Indonesia yang bekerja sama dengan World Food
Programme (WFP). Peduli lingkungan, seperti penanaman pohon juga menjadi salah
satu poin penting program CSR bank ini.
PT Bank Internasional Indonesia
(BII) Tbk menyiapkan dana Rp 205 miliar untuk program tanggung jawab sosial
perusahaan (corporate social responsibility/CSR). Sebanyak Rp 5 miliar
berasal dari anggaran PT BII Tbk, dan Rp 200 miliar siap dikucurkan
sewaktu-waktu dari yayasan yang menaungi BII, yaitu Yayasan Maybank.
Presiden Direktur BII Dato Khairussaleh Ramli mengemukakan
hal itu dalam acara program rehabilitasi Gunung Merapi di Pos Pengamatan Gunung
Merapi di Babadan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu
(29/9/2012).
Program CSR yang dijadwalkan dilaksanakan tahun ini meliputi
antara lain program perbaikan infrastruktur air bersih di kawasan Gunung
Merapi, beasiswa bagi 175 mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta,
bantuan dana hibah untuk usaha kecil melalui Koperasi Mitra Dhuafa (Komida),
dan penyelamatan harimau sumatra.
BAB 4
PENUTUP
KESIMPULAN
Akhirnya dapat kita simpulkan jika
CSR sangat bermanfaat untuk masyarakat dan dapat meningkatkan image
perusahaan. Jadi, seharusnya dunia usaha tidak memandang CSR sebagai suatu
tuntutan represif dari masyarakat, melainkan sebagai kebutuhan dunia usaha.
Untuk melaksanakan CSR perusahaan
harus mengakui bahwa permasalahan masyarakat adalah milik mereka juga. Tidak
hanya itu, perusahaan juga harus bersedia menanganinya. Itu dasarnya untuk
melaksanakan CSR. Jadi hanya dengan mengakui masalah apa yang ada di masyarakat
dan itu menjadi bagian mereka, maka CSR lebih mudah dilakukan. Sebab suatu
rencana strategis di belakang program-program CSR bisa jadi akan memberi
kontribusi bagi pengurangan kemiskinan dan ketidakadilan sosial di Republik
ini.
DARTAR PUSTAKA
http://bisniskeuangan.kompas.com
Peraturan
Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Share Info aja... (klik) ==> CSR Body Shop
BalasHapus
BalasHapusSegala puji bagi Allah, yang Anda cari pinjaman? silahkan saya sarankan semua orang di sini sangat hati-hati, karena ada begitu banyak lender pinjaman palsu di sini. Saya telah menjadi korban dari sebuah pemberi pinjaman 8-kredit palsu, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri. saya baru saja keluar dari penjara dan seorang teman saya memperkenalkan saya ke kreditur pinjaman yang saya mencoba karena saya tidak punya pilihan selain untuk mencoba pinjaman asli dan pemberi pinjaman. Saya mendapat pinjaman saya dari CHLOEMORRISLOANFIRM tanpa stres, jadi saya memutuskan untuk membuat kesaksian ini. Saya meminta saran Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik menghubungi CHLOEMORRISLOANFIRM. menghubungi mereka melalui email:. chloemorrisloanfirm@gmail.com,.
Anda masih dapat menghubungi saya melalui email saya untuk informasi lebih lanjut tentang harsiniyono@gmail.com. Tuhan membantu Anda dan sangat berhati-hati