Total Tayangan Halaman

Senin, 24 Desember 2012

Contoh Makalah CSR



Makalah Mata Kuliah Manajemen Umum
“Corporate Social Responsibility”






Ditulis oleh :
Mulyono Haryanto
Sistem Informasi



Stikom Poltek Cirebon
2012




KATA PENGANTAR


          Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada tim penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul: “Corporate Social Responsibility”
            Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
            Penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.
            Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.




Cirebon , 18 oktober  2012








BAB 1
PENDAHULUAN



1.1 LATAR BELAKANG
Semakin besar suatu organisasi, maka semakin besar pula tuntutan masyarakat terhadap organisasi tersebut.  Banyak lembaga bisnis yang menggunakan segala cara untuk memenangkan persaingan oleh karena itu, diharapkan manajer dapat menjalankan bisnis yang memenuhi syarat dalam etika bisnis, baik secara moral maupun norma masyarakat. Organisasi sebagai suatu system juga diharapkan dapat memiliki tanggung jawab social terhadap masyarakat.
Berita yang menggembirakan dari kalangan dunia usaha dewasa ini adalah semakin banyaknya jumlah organisasi yang menciptakan jabatan-jabatan baru yang berkaitan dengan lingkungan dalam jajaran pimpinan puncak mereka. Yang menjadi pusat perhatian para pimpinan tersebut adalah segala kegiatan perusahaan, dari program daur ulang yang dilakukan sampai ke kebijaksanaan jangka panjang perusahaan terhadap lingkungan. Ini semua menuntut keterampilan dari manajer ditambah kemampuan mereka dalam mengatasi berbagai macam isu tentang peraturan dan hal-hal teknis yang berkaitan dengan lingkungan. Kemampuan melakukan diplomasi juga akan sangat membantu karena mereka juga berbicara atas nama lingkungan alam, dan rakyat, dalam berbagai forum eksekutif. Pada perusahaan DuPont, misalnya, setiap tahun dilakukan penilaian terhadap para line manajer tentang seberapa baik mereka mengelola tanggung jawab yang berkaitan dengan lingkungan.


1.2 PERMASALAHAN
Meningkatnya perhatian terhadap program CSR pada dunia bisnis saat ini membuat peneliti tertarik lebih jauh untuk mengetahui bagaimana jalanya program CSR di perusahaan-perusahaan  Indonesia.Oleh karena itu, peneliti mencoba mengkaji program CSR  yg dilakukan oleh PT Bank Internasional Indonesia Tbk. dengan merumuskan beberapa pertanyaan penelitian, yaitu ;
1.      Bagaimana PT Bank Internasional Indonesia Tbk. menjalankan program CSR nya?
2.      Apa saja program CSR yang PT Bank Internasional Indonesia Tbk. jalankan?

BAB 2
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)

Menurut Kotler dan Nancy (2005) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan
Menurut CSR Forum (Wibisono, 2007) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.
Corporate Social Responsibilit(CSR)adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
 Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.

Program CSR sudah mulai bermunculan di Indonesia seiring telah disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, adapun isi Undang-Undang tersebut  yang berkaitan dengan CSR, yaitu:
Pada pasal 74 di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, berbunyi:

1)  Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2)   Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3)    Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan pada pasal 25 (b) Undang – Undang Penanaman Modal menyatakan kepada setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Dari kedua pasal diatas dapat kita lihat bagaimana pemerintah Indonesia berusaha untuk mengatur kewajiban pelaksanaan CSR oleh perusahaan atau penanam modal

Hasil Survey "The Millenium Poll on CSR" (1999) yang dilakukan olehEnvironics International (Toronto), Conference Board (New York) dan Prince of WalesBusiness Leader Forum (London) di antara 25.000 responden dari 23 negaramenunjukkan bahwa dalam membentuk opini tentang perusahaan, 60% mengatakanbahwa etika bisnis, praktik terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan, yangmerupakan bagian dari tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) akan paling berperan.Sedangkan bagi 40% lainnya, citra perusahaan & brand image-lah yang akan palingmempengaruhi kesan mereka. Hanya 1/3 yang mendasari opininya atas faktor-faktorbisnis fundamental seperti faktor finansial, ukuran perusahaan, strategi perusahaan, ataumanajemen. Lebih lanjut, sikap konsumen terhadap perusahaan yang dinilai tidak melakukan CSR adalah ingin "menghukum" (40%) dan 50% tidak akan membeliproduk dari perusahaan yang bersangkutan dan/atau bicara kepada orang lain tentangkekurangan perusahaan tersebut.

2.2  MODEL CSR
Sedikitnya ada empat model atau pola CSR yang umumnya diterapkan oleh perusahaan di Indonesia, yaitu:
1. Keterlibatan langsung.
Perusahaan menjalankan program CSR secara langsung dengan menyelenggarakan sendiri kegiatan sosial atau menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara.Untuk menjalankan tugas ini, sebuah perusahaan biasanya menugaskan salah satu pejabat seniornya,seperti corporate secretary atau public affair manager atau menjadi bagian dari tugas pejabatpublic relation.
2. Melalui yayasan atau organisasi sosial perusahaan.
Perusahaan mendirikan yayasan sendiri di bawah perusahaan atau groupnya. Model ini merupakan adopsi dari model yang lazim diterapkan di perusahaan-perusahaan di negara maju. Biasanya, perusahaan menyediakan dana awal, dana rutin atau dana abadi yang dapat digunakan secara teratur bagi kegiatan yayasan. Beberapa yayasan yang didirikan perusahaan diantaranya adalah Yayasan Coca Cola Company, Yayasan Rio Tinto (perusahaan pertambangan), Yayasan Dharma Bhakti Astra, Yayasan Sahabat Aqua, GE Fund.

3. Bermitra dengan pihak lain.
Perusahaan menyelenggarakan CSR melalui kerjasama dengan lembaga sosial/organisasi non-pemerintah (NGO/ LSM), instansi pemerintah, universitas atau media massa, baik dalam mengelola dana maupun dalam melaksanakan kegiatan sosialnya. Beberapa lembaga sosial/Ornop yang bekerjasama dengan perusahaan dalam menjalankan CSR antara lain adalah Palang Merah Indonesia (PMI), Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI), Dompet Dhuafa; instansi pemerintah (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia/LIPI, Depdiknas, Depkes, Depsos); universitas (UI, ITB, IPB); media massa (DKK Kompas, Kita Peduli Indosiar).

4. Mendukung atau bergabung dalam suatu konsorsium.
Perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota atau mendukung suatu lembaga sosial yang didirikan untuk tujuan sosial tertentu. Dibandingkan dengan model lainnya, pola ini lebih berorientasi pada pemberian hibah perusahaan yang bersifat “hibah pembangunan”. Pihak konsorsium atau lembaga semacam itu yang dipercayai oleh perusahaan-perusahaan yang mendukungnya secara pro aktif mencari mitra kerjasama dari kalangan lembaga operasional dan kemudian mengembangkan program yang disepakati bersama (Saidi, 2004:64-65).







2.3  Tujuan Corporate Social Responsibility (CSR)

Tujuan CSR adalah untuk menciptakan dan memelihara hubungan yangharmonis dengan lingkungan sekitar lokasi produksi dan bekerjasama denganstakeholder untuk memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat sekitar. Perusahaanharus memiliki komitmen melaksanakan tanggungjawab perusahaan di bidang sosialserta lingkungan sesuai dengan prinsip pengembangan lingkungan yang berkelanjutanbaik secara ekonomi, sosial maupun lingkungan.
Pemerintah dalam hal ini juga mempunyai peranan penting dalam mengatur danmengontrol kegiatan produksi perusahaan, selain mendapatkan pajak dari perusahaantersebut. Perusahaan berperan dalam melakukan kegiatan produksi dan peduli padalingkungan sedangkan masyarakat berperan dalam pemberdayaan dan pengembanganmasyarakat. Dengan kata lain CSR merupakan bentuk mata rantai yang tidak bisadipisahkan antara kegiatan industri, lingkungan dan masyarakat.
Setiap perusahaan memiliki bentuk CSR yang berbeda-beda dan tergantung darikompetensi perusahaan serta kebutuhan masyarakat di sekitarnya. Sebaiknya sebelummelaksanakan kegiatan CSR, perusahaan melakukan survei terlebih dahulu untuk menampung aspirasi masyarakat sehingga CSR yang dilakukan tepat guna dan tepatsasaran. Dalam upaya meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat sekitar sekitar,ada berbagai macam kegiatan yang dapat dilakukan oleh perusahaan denganmemberdayakan masyarakat dalam bidang :
1.Pengembangan Ekonomi
misalnya kegiatan di bidan pertanian, peternakan,koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
2.Kesehatan dan Gizi Masyarakat
misalnya penyuluhan, pengobatan, pemberian gizibagi balita, program sanitasi masyarakat dan sebagainya.
3.Pengelolaan Lingkungan
misalnya penanganan limbah, pengelolaan sampah rumahtangga, reklamasi dan penanganan dampak lingkungan lainnya.
4.Pendidikan, Ketrampilan dan Pelatihan
misalnya pemberian beasiswa bagi siswaberprestasi dan siswa tidak mampu, magang atau job training, studi banding,peningkatan ketrampilan, pelatihan dan pemberian sarana pendidikan.
5.Sosial, Budaya, Agama dan Infrastruktur
misalnya kegiatan bakti sosial, budayadan keagamaan serta perbaikan infrastruktur di wilayah masyarakat setempat.

2.4 Manfaat bagi Masyarakat & Keuntungan Bagi perusahaan
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.











BAB 3
Deskripsi Data
Sejarah
PT Bank Internasional Indonesia Tbk didirikan 15 Mei 1959. Setelah mendapatkan izin sebagai bank devisa pada 1988, BII mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang Bursa Efek Indonesia atau BEI) pada 1989. Sejak menjadi perusahaan publik, BII telah tumbuh menjadi salah satu bank swasta terkemuka di Indonesia.
Pada 30 September 2008, Maybank Offshore Corporate Services (Labuan) Sdn. Bhd. (MOCS), anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh Malayan Banking Berhad (Maybank), menyelesaikan pengambilalihan 100% saham Sorak Financial Holdings Pte, Ltd, pemilik 55,51% saham BII. Pada Desember 2008, MOCS menyelesaikan penawaran tender untuk sisa saham BII dan meningkatkan kepemilikannya.
BII adalah salah satu bank terbesar di Indonesia dengan jaringan internasional yang memiliki 303 cabang termasuk lima cabang Syariah, serta 893 ATM dan 15 CDM (Cash Deposit Machines) BII di seluruh Indonesia, dan juga sudah terkoneksi dengan lebih dari 20.000 ATM yang tergabung dalam Jaringan ATM PRIMA, ATM BERSAMA, ALTO, CIRRUS dan jaringan MEPS di Malaysia dan sekaligus terhubung dengan lebih dari 2.800 ATM Maybank di Malaysia dan Singapura serta memiliki kantor cabang luar negeri di Mauritius, Mumbai dan Cayman Islands. Per 30 September 2010, total simpanan nasabah sebesar Rp55 triliun dan aset sebesar Rp72 triliun. BII menyediakan serangkaian jasa keuangan melalui kantor cabang dan jaringan ATM, phone banking dan internet banking. BII telah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BNII) dan aktif di sektor UKM/Komersial, Konsumer dan Korporasi. BII menyediakan produk dan jasa untuk perusahaan berskala menengah dan komersial serta menyediakan kepada individu produk-produk kartu kredit, KPR, deposito, pinjaman dan layanan wealth management. Sedangkan layanan untuk nasabah korporasi adalah pinjaman, trade finance, cash management, kustodian dan foreign exchange.
Visi
Menjadi relationship bank terkemuka di Indonesia yang hadir di tengah-tengah komunitas, memberikan layanan melalui produk dan solusi sesuai dengan kebutuhan serta layanan yang berkualitas tinggi

Misi
Humanizing Financial Services
PT Bank Internasional Indonesia Tbk menyelenggarakan program tanggung jawab sosial (CSR) bernama ‘BII Berbagi’. Vice President Corporate CommunicationsBII, Esti Nugraheni menjelaskan, visi dari program ini membantu masyarakat membangun masa depan yang lebih cerah. BII Berbagi fokus pada tiga bidang utama, yakni pendidikan ( education), kegiatan untuk mendukung hidup yang sehat ( promote healthy life), serta lingkungan dan kemasyarakatan ( environment & community) dengan tetap memiliki kepekaan terhadap situasi yang terjadi di Tanah Air, seperti jika terjadi bencana alam.
Di bidang pendidikan, BII menyadari tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk meraih cita-citanya. Itulah mengapa bank ini fokus di bidang pendidikan guna membantu mereka yang kurang mampu dalam mencapai masa depan yang lebih cerah. Program pendidikan yang dimaksud, di antaranya beasiswa untuk siswa dan mahasiswa berprestasi dan kurang mampu. Selain itu, juga ada program pengembangan kompetensi perilaku (softskill). BII juga, lanjut Esti, aktif mengunjungi sekolah ( school visit). ”Dalam pelaksanaan program ini akan dilakukan serangkaian kegiatan, seperti pengajaran pengetahuan umum, ilmu perbankan dasar, dan komputer,” paparnya.
Program CSR lainnya, adalah mendukung pola hidup sehat melalui kegiatan olahraga, seperti pembentukan spirit dan kultur untuk menjadi juara dan mewujudkan gaya hidup sehat, serta peduli terhadap peningkatan gizi 5.000 anak di 20 kota di Indonesia yang bekerja sama dengan World Food Programme (WFP). Peduli lingkungan, seperti penanaman pohon juga menjadi salah satu poin penting program CSR bank ini.

PT Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk menyiapkan dana Rp 205 miliar untuk program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR). Sebanyak Rp 5 miliar berasal dari anggaran PT BII Tbk, dan Rp 200 miliar siap dikucurkan sewaktu-waktu dari yayasan yang menaungi BII, yaitu Yayasan Maybank.
Presiden Direktur BII Dato Khairussaleh Ramli mengemukakan hal itu dalam acara program rehabilitasi Gunung Merapi di Pos Pengamatan Gunung Merapi di Babadan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (29/9/2012).
Program CSR yang dijadwalkan dilaksanakan tahun ini meliputi antara lain program perbaikan infrastruktur air bersih di kawasan Gunung Merapi, beasiswa bagi 175 mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, bantuan dana hibah untuk usaha kecil melalui Koperasi Mitra Dhuafa (Komida), dan penyelamatan harimau sumatra.



BAB 4
PENUTUP

KESIMPULAN

Akhirnya dapat kita simpulkan jika CSR sangat bermanfaat untuk masyarakat dan dapat meningkatkan image perusahaan. Jadi, seharusnya dunia usaha tidak memandang CSR sebagai suatu tuntutan represif dari masyarakat, melainkan sebagai kebutuhan dunia usaha.
Untuk melaksanakan CSR perusahaan harus mengakui bahwa permasalahan masyarakat adalah milik mereka juga. Tidak hanya itu, perusahaan juga harus bersedia menanganinya. Itu dasarnya untuk melaksanakan CSR. Jadi hanya dengan mengakui masalah apa yang ada di masyarakat dan itu menjadi bagian mereka, maka CSR lebih mudah dilakukan. Sebab suatu rencana strategis di belakang program-program CSR bisa jadi akan memberi kontribusi bagi pengurangan kemiskinan dan ketidakadilan sosial di Republik ini.















DARTAR PUSTAKA

http://bisniskeuangan.kompas.com

 Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

2 komentar:


  1. Segala puji bagi Allah, yang Anda cari pinjaman? silahkan saya sarankan semua orang di sini sangat hati-hati, karena ada begitu banyak lender pinjaman palsu di sini. Saya telah menjadi korban dari sebuah pemberi pinjaman 8-kredit palsu, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri. saya baru saja keluar dari penjara dan seorang teman saya memperkenalkan saya ke kreditur pinjaman yang saya mencoba karena saya tidak punya pilihan selain untuk mencoba pinjaman asli dan pemberi pinjaman. Saya mendapat pinjaman saya dari CHLOEMORRISLOANFIRM tanpa stres, jadi saya memutuskan untuk membuat kesaksian ini. Saya meminta saran Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik menghubungi CHLOEMORRISLOANFIRM. menghubungi mereka melalui email:. chloemorrisloanfirm@gmail.com,.
    Anda masih dapat menghubungi saya melalui email saya untuk informasi lebih lanjut tentang harsiniyono@gmail.com. Tuhan membantu Anda dan sangat berhati-hati

    BalasHapus